Datang Langsung ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- Sertifikat bukti kepemilikan Tanah (bagi yang sudah bersertifikat), atau surat-surat kepemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dan lain-lain) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy sebanyak 4 rangkap.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat yang diketahui oleh Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susuna pengurus Masjid,Mushalla atau lainnya yang ditandatangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy Para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy para saksi.
- Meyerahkan Materai bernilai RP. 6000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menandatangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kabupaten Cianjur.