MARQUEE

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SUKALUYU KABUPATEN CIANJUR

PROSEDUR WAKAF

Syarat pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di KUA Kec. Sukaluyu :
Datang Langsung ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut :

  1. Sertifikat bukti kepemilikan Tanah (bagi yang sudah bersertifikat), atau surat-surat kepemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dan lain-lain) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy sebanyak 4 rangkap.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat yang diketahui oleh Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susuna pengurus Masjid,Mushalla atau lainnya yang ditandatangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy Para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy para saksi.
  9. Meyerahkan Materai bernilai RP. 6000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menandatangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kabupaten Cianjur.
TATA CARA WAKAF :