MARQUEE

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SUKALUYU KABUPATEN CIANJUR

Pendaftaran Nikah


Pendaftaran Nikah

Bagi (catin) calon pengantin yang hendak menikah, memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan akad nikah dapat dilakukan oleh mempelai atau orangtua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N-7)
  3. Surat persetujuan calon mempelai (Model N-3)
  4. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul (Model N-2). Akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokan dengan surat-surat lainnya untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan foto copynya.
  5. Surat keterangan tentang orang tua (Model N-4)
  6. Surat keterangan untuk nikah (Model N-1)
  7. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI
  8. Akta cerai (cerai talak,cerai gugat) jika calon mempelai seorang janda/duda dari PA.
  9. Surat keterangan kematian suami/istri (Model N-6) yang di buat oleh Kepala Desa / Kelurahan yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri
  10. Surat izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun (Model N-5) menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (2-6) dan pasal 7 ayat (2)
  11. Surat dispensasi camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman
  12. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi Laki-laki
  13. Surat izin dari kedutaan yang bersangkutan bagi calon mempelai warga negara asing dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
  14. Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan / Kepala Desa bagi calon mempelai yang tidak mampu
  15. Bukti setoran biaya nikah dari Bank
  16. Foto copy Ijajah
  17. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  18. Foto copy KTP
  19. Pas Photo ukuran 2 X 3 = 2 buah dan 3 X 4 = 2 buah berwarna berlatar merah
  20. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas TT-1
  21. Piagam / Sertifikat telah mengikuti penataran cati / bimbingan pernikahan dari BP4 KUA setempat.
  • Rukun Nikah
  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali nikah
  4. Saksi 2 orang yang adil
  5. Ijab dan Qobul
Untuk Informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur.
Alamat : Jl. Bojongsari Tlp. (0263) 2327455 Sukaluyu - Cianjur 43284.
email : kua.sukaluyu@gmail.com